Sabtu, 21 Maret 2009

Cantik Itu Bukan Soal Berat Badan

Cantik Itu Bukan Soal Berat Badan

Tentang wanita ini, hanya panggilannya yang sederhana, Emme. Lainnya jauh dari itu. Tubuhnya besar, pendapatannya juga besar. Dialah supermodel pertama di dunia untuk ukuran extralarge.

Tinggi Emme lebih dari 1,75 meter, berat lebih dari 93 kg. Penghasilannya dari satu sumber saja, yaitu anak buah Ford Models, paling sedikit 5.000 dolar AS sehari. Emme bekerja juga sebagai pemandu acara kecantikan di televisi Amerika Serikat (AS) dan situs E! Entertainment.

Di majalah Mode, ada rubrik bernama Ask Emme, tempat dia menjawab berbagai pertanyaan seputar kecantikan, problem psikologis, dan tips olahraga. Emme adalah mantan anggota tim Olimpiade AS untuk salah satu cabang atletik.

Daftar pemasukan pribadi itu masih ditambah dari usaha wiraswasta yang dilakukan Emme dan berjalan sukses. Di AS, berbagai gaun dengan merek namanya bagi wanita-wanita berukuran sebesar dia merebut angka penjualan tertinggi.

Majalah People dua kali memilih Emme (hampir berusia 40 tahun) sebagai salah satu dari 50 wanita tercantik. Kosmetik Revlon memilih dia sebagai juru bicaranya. Apa daya pikat supermodel istimewa itu?

Ketenarannya telah mengubah penampilan banyak wanita AS. Tadinya biasa-biasa saja, sekarang mereka bergaya. Dalam acara yang dipandunya, Emme tak pernah menyinggung ukuran tubuh. Baginya, itu bukan sesuatu yang perlu dibahas berlarut-larut.

Setiap wanita harus berusaha menjadi cantik dengan selalu tampil bergaya, katanya. Cantik itu tidak bergantung pada ukuran tubuh. Cantik adalah pancaran dari dalam. "Karena itu, selalu yakinkan diri sendiri bahwa Anda cantik," kata Emme Aronson yang pernah beberapa tahun menetap di Saudi Arabia ketika ayahnya bertugas di sana.

Itulah misi Emme. Ia menjadi pembicara di berbagai pertemuan dan di televisi. Menurutnya, perempuan sudah terlanjur terkurung dalam pola pemikiran yang salah. Pola itu diciptakan oleh pers dan masyarakat mode. Mereka menetapkan standar kecantikan yang tak masuk akal.

"Masyarakat kita membuat wanita muda merasa tak berharga bila ia tidak masuk dalam kriteria yang ditetapkan itu. Sukses mereka dihitung dari ukuran pakaiannya. Ini kenyataan yang menyedihkan. Sebagai orang dewasa, kita harus mengubah pandangan ini," jelas Emme, sarjana komunikasi yang pernah menjadi reporter televisi NBC. Tahun lalu, Emme meluncurkan buku pertamanya: True Beauty. Isinya mengajak wanita untuk berpikir positif dan praktis.

Perpindahan karier Emme dari reporter ke model terjadi tanpa sengaja. Ketika bekerja sebagai resepsionis di New York, seorang teman memberi tahu adanya peluang menjadi model ukuran besar. "Saya langsung menolak. Mungkin tepatnya tidak percaya ada pekerjaan yang mengandalkan tubuh sebesar saya. Tetapi saya mau juga mendaftarkan diri. Penasaran saja. Ternyata baru berjalan enam bulan, Ford Models menawari kontrak yang tak mungkin ditolak!"

Ford Models membentuk Emme menjadi panutan bagi wanita AS yang memang banyak berukuran sebesar dia. (GCM/SP)

berciuman menjurus?

BERCIUMAN, MENJURUS...?

1. Benerankah sebagai bukti cinta si Doi?

2. Dari ciuman menjadi ereksi!

3. Kesimpulannya, ciuman boleh nggak sih?

Kalau dilihat-lihat, sekarang ini sudah banyak sekali prilaku berpacaran di kalangan remaja mengarah kepada hubungan intim, disamping itu banyak juga ditemukan kasus kehamilan tidak diinginkan diseputar pergaulan remaja, karena mereka melakukan hal tersebut sebelum adanya ikatan perkawinan yang syah alias belum menikah.

Sebenarnya gimana sich proses prilaku tersebut, kok bisa sampai melakukan hubungan intim diluar nikah?……

Beneran sebagai bukti cinta si Doi?

Berpacaran ala remaja umunya sekarang ini, berciuman merupakan hal yang biasa dan wajar (katanya lho…..), sebenernya banyak faktor yang menyebabkan remaja melakukan aktifitas seksual ketika pacaran, dan biasanya kebanyakan dari mereka yang menginginkan hal itu adalah para cowok sebagai bukti cinta si doi, sebab lain bias karena sang cowok belum ngerasa sreg kalo belum ngesun yayangnya, bisa juga cuma iseng, pengaruh teman gaul, atau sekedar untuk membuktikan bahwa dirinya sudah memiliki dan berhak apa saja atas ceweknya. Padahalkan belum tentu bokin kalian merasa nyaman dengan perlakuan seperti itu. Tapi yang jelas, perilaku seksual remaja (termasuk ciuman) banyak dipengaruhi oleh faktor luar seperti pornografi atau perilaku orang dewasa disekitarnya, yang pada ahirnya diadopsi secara mentah, padahal kondisi emosional masih bias dibilang labil lho… kalo gitu bias bahaya doong..

Nah, terlepas dari boleh dan nggaknya ciuman, sekarang ini ciuman sudah membudaya dikalangan remaja. Sayangnya mereka melakukan itu tanpa pertimbangan yang matang berciuman pada waktu berpacaran sekarang ini sudah menjurus ke hal-hal yang tidak diinginkan dimana pada akhirnya mereka melakukan hubungan seksual, yang sebenarnya mereka belum boleh melakukannya karena belum diikat secara syah atau belum menikah.

Alhasil dari hubungan seksual di luar nikah tersebut banyak terjadi Kehamilan Tidak Diinginkan yang akhirnya MBA atau mencari jalan keluar melakukan aborsi. (iihhhh serem banget sich, kok sampe sampe aborsi ?.

Dari ciuman menjadi ereksi

Berciuman bukan saja melibatkan sentuhan fisik belaka, tetapi terdapat unsur-unsur psikologis yang menyertainya, dimana organ perasa seks juga berperan. Ketika sentuhan berupa rangsangan fisik atau rangsangan mental, termasuk ingatan fantasi dan masukan dari berbagai organ perasa seks itu terjadi (dalam hal ini berciuman misalnya), mulailah sinyal-sinyal itu sampai dalam otak untuk menafsirkan sebagai "gejolak birahi". Kemudian otak mengirimkan pesan melalui sumsum tulang punggung (belakang) untuk memulai serangkaian kejadian yang rumit. Kemudian darah ekstra dikirim ke daerah panggul. Darah ini mengisi jaringan berongga pada penis, yang tersusun dalam tiga silinder panjang. Perintah dari otak juga menghambat kemampuan pembuluh darah untuk mengeluarkan darah dari penis, sehingga penis tetap dipenuhi darah. Tekanan darah ekstra itu pada dinding sebelah dalam merupakan "kemantapan" yang disebut "ereksi". Tubuh dapat menggagalkan proses ini setiap saat jika orang yang bersangkutan terlalu gelisah, marah, takut, letih atau sedih.

Nach, bentuk terangsangnya laki-laki kan ditandai dengan ereksi dulu, trus kalau sudah terjadi hal ini bagaimana, tidak menutup kemungkinan kan kamu-kamu melakukan hubungan seksual (gile….. awalnya padahal cuma ciuman aja khan..), tapi jangan lupa kalau berciumannya sudah melampaui batas khan tidak menutup kemungkinan akan merembet melakukan sentuhan yang lainnya yang membawa kita ke hubungan intim, bukan ..gitu?….

Kesimpulannya, ciuman boleh nggak sih?

Jadi gimana dong, boleh nggak ciuman waktu pacaran?...

Jawabannya, kembali ke manusianya lagi melihatnya dari aspek mana?.. Apakah norma sosial, budaya dan agama yang kamu anut bias mentolerir hal seperti itu ? yang pasti jangan lupa walaupun ciuman itu dianggap sebagai kontak seksual yang ringan, tapi bisa terjadi ke prilaku seksual hubungan intim, udah siap resikonya ?……., seperti kehamilan tidak diinginkan, penyakit Menular Seksual (PMS) seperti AIDS dan resiko lainnya, think about that,…OK

AGAMA DAN ABORSI


AGAMA DAN ABORSI

Kami akan membahas hal ini dari segi agama Islam (Al-Quran & Aborsi) serta agama Kristen (Alkitab & Aborsi) untuk menggambarkan pemahaman lebih lanjut mengenai aborsi dan agama. Pertama-tama kami akan membahasnya dari segi agama Islam dan kemudian dari segi agama Kristen.

Al-Quran & Aborsi Umat Islam percaya bahwa Al-Quran adalah Undang-Undang paling utama bagi kehidupan manusia. Allah berfirman: “Kami menurunkan Al-Quran kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu.” (QS 16:89) Jadi, jelaslah bahwa ayat-ayat yang terkandung didalam Al-Quran mengajarkan semua umat tentang hukum yang mengendalikan perbuatan manusia.

Tidak ada satupun ayat didalam Al-Quran yang menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan oleh umat Islam. Sebaliknya, banyak sekali ayat-ayat yang menyatakan bahwa janin dalam kandungan sangat mulia. Dan banyak ayat-ayat yang menyatakan bahwa hukuman bagi orang-orang yang membunuh sesama manusia adalah sangat mengerikan.

Pertama: Manusia - berapapun kecilnya - adalah ciptaan Allah yang mulia.
Agama Islam sangat menjunjung tinggi kesucian kehidupan. Banyak sekali ayat-ayat dalam Al-Quran yang bersaksi akan hal ini. Salah satunya, Allah berfirman: “Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan umat manusia.”(QS 17:70)

Kedua: Membunuh satu nyawa sama artinya dengan membunuh semua orang. Menyelamatkan satu nyawa sama artinya dengan menyelamatkan semua orang.
Didalam agama Islam, setiap tingkah laku kita terhadap nyawa orang lain, memiliki dampak yang sangat besar. Firman Allah: “Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena sebab-sebab yang mewajibkan hukum qishash, atau bukan karena kerusuhan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (QS 5:32)

Ketiga: Umat Islam dilarang melakukan aborsi dengan alasan tidak memiliki uang yang cukup atau takut akan kekurangan uang.
Banyak calon ibu yang masih muda beralasan bahwa karena penghasilannya masih belum stabil atau tabungannya belum memadai, kemudian ia merencanakan untuk menggugurkan kandungannya. Alangkah salah pemikirannya. Ayat Al-Quran mengingatkan akan firman Allah yang bunyinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” (QS 17:31)

Keempat: Aborsi adalah membunuh. Membunuh berarti melawan terhadap perintah Allah.
Membunuh berarti melakukan tindakan kriminal. Jenis aborsi yang dilakukan dengan tujuan menghentikan kehidupan bayi dalam kandungan tanpa alasan medis dikenal dengan istilah “abortus provokatus kriminalis” yang merupakan tindakan kriminal – tindakan yang melawan Allah. Al-Quran menyatakan: “Adapun hukuman terhadap orang-orang yang berbuat keonaran terhadap Allah dan RasulNya dan membuat bencana kerusuhan di muka bumi ialah: dihukum mati, atau disalib, atau dipotong tangan dan kakinya secara bersilang, atau diasingkan dari masyarakatnya. Hukuman yang demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang pedih.” (QS 5:36)

Kelima: Sejak kita masih berupa janin, Allah sudah mengenal kita.
Sejak kita masih sangat kecil dalam kandungan ibu, Allah sudah mengenal kita. Al-Quran menyatakan:”Dia lebih mengetahui keadaanmu, sejak mulai diciptakaNya unsur tanah dan sejak kamu masih dalam kandungan ibumu.”(QS: 53:32) Jadi, setiap janin telah dikenal Allah, dan janin yang dikenal Allah itulah yang dibunuh dalam proses aborsi.

Keenam: Tidak ada kehamilan yang merupakan “kecelakaan” atau kebetulan. Setiap janin yang terbentuk adalah merupakan rencana Allah.
Allah menciptakan manusia dari tanah, kemudian menjadi segumpal darah dan menjadi janin. Semua ini tidak terjadi secara kebetulan. Al-Quran mencatat firman Allah: “Selanjutnya Kami dudukan janin itu dalam rahim menurut kehendak Kami selama umur kandungan. Kemudian kami keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai bayi.” (QS 22:5) Dalam ayat ini malah ditekankan akan pentingnya janin dibiarkan hidup “selama umur kandungan”. Tidak ada ayat yang mengatakan untuk mengeluarkan janin sebelum umur kandungan apalagi membunuh janin secara paksa!

Ketujuh: Nabi Muhammad SAW tidak pernah menganjurkan aborsi. Bahkan dalam kasus hamil diluar nikah sekalipun, Nabi sangat menjunjung tinggi kehidupan.
Hamil diluar nikah berarti hasil perbuatan zinah. Hukum Islam sangat tegas terhadap para pelaku zinah. Akan tetapi Nabi Muhammad SAW – seperti dikisahkan dalam Kitab Al-Hudud – tidak memerintahkan seorang wanita yang hamil diluar nikah untuk menggugurkan kandungannya: Datanglah kepadanya (Nabi yang suci) seorang wanita dari Ghamid dan berkata,”Utusan Allah, aku telah berzina, sucikanlah aku.”. Dia (Nabi yang suci) menampiknya. Esok harinya dia berkata,”Utusan Allah, mengapa engkau menampikku? Mungkin engkau menampikku seperti engkau menampik Ma’is. Demi Allah, aku telah hamil.” Nabi berkata,”Baiklah jika kamu bersikeras, maka pergilah sampai anak itu lahir.” Ketika wanita itu melahirkan datang bersama anaknya (terbungkus) kain buruk dan berkata,”Inilah anak yang kulahirkan.” Jadi, hadis ini menceritakan bahwa walaupun kehamilan itu terjadi karena zina (diluar nikah) tetap janin itu harus dipertahankan sampai waktunya tiba. Bukan dibunuh secara keji.

ABORSI DITINJAU DARI PERSEPTIF HUKUM


ABORSI DITINJAU DARI PERSEPTIF HUKUM

Oleh: Hesti Armiwulan
Dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Surabaya,
Pengurus “Savy Amira” Surabaya Women Crisis Centre,
anggota Koalisi Perempuan Indonesia wilayah Jawa Timur.

Mengutip data kuantitatif yang disampaikan oleh panitia bahwa pada tahun 1994 diperkirakan sekitar 1.000.000 aborsi terjadi di Indonesia. Dari data ini ternyata 50 % dilakukan oleh mereka yang belum menikah yang 10-25% diantaranya adalah remaja. Permasalahan awal yang perlu dibahas dalam diskusi ini adalah sebab-sebab mengapa aborsi tersebut harus dilakukan oleh perempuan. Aborsi yang terjadi karena adanya kelainan-kelainan yang dialami oleh perempuan yang berkaitan dengan masalah kesehatan reproduksinya (aborsi spontan). Jenis aborsi ini dari perspektif hak asasi manusia maupun dari perspektif hukum sama sekali tidak menumbulkan permasalahan. Permasalahan akan muncul apabila menyangkut aborsi provokatus dimana terjadi aborsi yang dilakukan dengan sengaja. Seorang perempuan terpaksa harus melakukan aborsi karena keputusan medis. Pengakhiran kehamilan harus dilakukan karena alasan bahwa kehamilan yang terjadi membahayakan ibunya atau alasan kondisi janin cacat (aborsi provokatus terapetikus). Seorang perempuan tidak mampu mempertahankan kehamilannya karena adanya vonis dari dokter terhadap kcschatan dan keselamatan nyawanya ataupun bayinya. Jenis aborsi ini secara hukum dibenarkan dan mendapat perlindungan hukum sebagaimana telah diatur dalain pasal 15 ayat (1) dan (2) UndangUndang Keschatan Nomor 23 Tahun 1992. Ada beberapa hal yang dapat dicermati dari jenis aborsi ini yaitu bahwa temyata aborsi dapat dibenarkan sccara hukum apabila dilakukan dengan adanya pertimbangan medis. Dalam hal ini berarti dokter atau tenaga keseliatan mempunyai hak untuk melakukan aborsi dengan mcnggunakan pertimbangan Demi menyelamatkan ibu hamil atau janinnya. Berdasarkan pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992, tindakan medis (aborsi) sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta pertimbangan tim ahli. Aborsi tersebut dapat dilakukan dengan persetujuan dari ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluargnya. Hal tersebut berarti bahwa apabila prosedur tersebut telah terpenuhi maka aborsi yang dilakukan bersifat legal atau dapat dibenarkan dan dilindungi secara hukum. Dengan kata lain vonis medis oleh tenaga kesehatan terhadap hak reproduksi perempuan bukan merupakan tindak pidana atau kejahatan.

Berbeda halnya dengan aborsi yang dilakukan tanpa adanya pertimbangan medis sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 15 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Kesehatan Nomor 23 tahun 1992, aborsi jenis ini disebut dengan aborsi provokatus kriminalis. Artinya bahwa tindakan aborsi seperti ini dikatakan tindakan ilegal atau tidak dapat dibenarkan secara hukum. Tindakan aborsi seperti ini dikatakan sebagai tindakan pidana atau kejahatan. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengkualifikasikan perbuatan aborsi tersebut sebagai kejahatan terhadap nyawa. Agar dapat membahas secara detail dan cermat mengenai aborsi provokatus kriminalis, kiranya perlu diketahui bagaimana konstruksi hukum yang berakitan dengan tindakan aborsi sebagai kejahatan yang ditentukan dalam KUHP. Pasal 346 : "Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” Pasal 347 : (1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348 : (1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun . (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Pasal 349 : Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.

Berdasarkan keempat pasal tersebut diatas maka berarti bahwa apapun alasannya diluar alasan medis perempuan tidak boleh melakukan tindakan aborsi. Kalau dicermati ketentuan dalam KUHP tersebut dilandisi suatu pemikiran atau paradigms bahwa anak yang masih dalam kandungan merupakan subjek hukum sehingga berhak- untuk mendapatkan perlindungan hukum. Juga apabila dilihat dari aspek hak asasi manusia bahwa setiap orang berhak untuk hidup maupun mempertahankan hidupnya sehingga pengakhiran kandungan (aborsi) dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang melanggar hak asasi manusia. Dengan kata lain paradigms yang digunakan adalah paradigma yang mengedepankan hak anak (pro life). Oleh karena itu dalam KUHP tindakan aborsi dikualifikasikan sebagai kejahatan terhadap nyawa. Adapun yang dapat dikenai sanksi pidana berkaitan dengan perbuatan aborsi adalah perempuan yang menggugurkan kandungannya itu sendiri dan juga mereka yang terlibat dalam proses terjadinya aborsi seperti dokter, bidan atau juru obat. Persoalannya adalah bagaimana ketentuan-ketentuan tersebut dapat ditegakkan dengan baik sehingga dapat menjerakan dan meminimalisasikan para peliku kejahatan aborsi tersebut.

Persoalan lain yang cukup penting untuk dipikirkan adalah aborsi apabila ditinjau dari prespektif hak perempuan terhadap alat reproduksi yangg merupakan kodrat yang melekat pada setiap perempuan. Apabila secara nor-matif hak anak untuk hidup dilindungi oleh undang-undang sehingga konstruksi hukum menggunakan paradigma pro life, bagaimana perlindungan hukum terhadap hak perempuan terhadap alat reproduksinya, apakah perempuan tidak berhak untuk menentukan atau memutuskan hal yang berkaitan dengan fungsi reproduksi atau yang disebut dengan pro choice. Ada kasus-kasus tertentu yang membuat perempuan hamil harus memutuskan untuk melakukan aborsi. Sebagai contoh hamil karena perbuatan kriminal yaitu akibat terjadinya kehamilan yang tidak di kehendaki karena perkosaan. Apakah keputusan aborsi yang dipililinya dikualifikasikan sebagai aborsi provokatus kriminalis ataukah dapat dikualifikasikan sebagai aborsi provokatus terapetikus. Saya berpendapat apabila pasal 15 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Kesehatan Nomor 13 tahun 1992 dipahami sebagai Wujud adanya perlindungan terhadap hak perempuan, maka logikanya alasan medis sebagai upaya untuk meyelamatkan jiwa ibu hamil harus dapat pula diberikan kepada perempuan yang mengalami trauma psikis akibat kejahatan seksual. Kalau Undang-Undang Kesehatan memberikan kewenangan tenaga kesehatan untuk menyatakan seorang perempuan yang sedang hamil harus diaborsi dengan alasan medis dan untuk pelaksanaannya dengan persetujuan perempuan yang bersangkutan, suami atau keluarganya maka tentunnya perempuan itu sendiri sebagai orang yang mempunyai hak atas fungsi reproduksinya juga kewenangan untuk mengambil keputusan atas dirinya sendiri apabila dirasakan kehamilan itu membawa penderitaan atau trauma berkepanjangan. Keputusan untuk melakukan aborsi dalam kasus seperti ini baru dapat dikatakan legal atau dibenarkan oleh hukum apabila ada persetujuan dari tcnaga ahli seperti Psikiater atau Psikolog. Dengan kata lain pemahaman terhadap pasal 15 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Kesehatan harus diperluas, sehingga perlindungan terhadap hak pcrempuan benar-benar diakui secara normatif.

KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN ADALAH KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN, OLEH KARENA ITU HARUS DIHENTIKAN

Disampaikan pada diskusi planel dengan tema “Aborsi Ditinjau dari Segi Medis, Psikologi dan Hukum” yang diselenggarakan oleh PKBI (Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia) Daerah jawa Timur, pada tanggal 29 Juli 2000 di Gedung Graha Wiyata Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya